DAFTAR HAK PATEN INDONESIA

 

DAFTAR HAK PATEN INDONESIA

 

Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara untuk para penemu atas hasil temuannya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu menjalankan sendiri atau memberikan persetujuan pada pihak untuk untuk menjalankan penemuannya. Dengan adanya hak paten, inventor diajak untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan juga sekaligus mendapat hak eksklusif atas penemuannya selama periode waktu tertentu.

 

Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten, inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Invensi sendiri adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

 

1.     Paten memiliki jangka waktu perlindungan selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten dan tidak dapat diperpanjang.

2.     Paten sederhana memiliki jangka waktu perlindungan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten sederhana dan tidak dapat diperpanjang.

 

Alur Pengajuan Untuk Memperoleh Hak Paten

 

1.     Mendaftarkan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

Spesifikasi paten, yang meliputi: Judul Invensi, latar belakang invensi, uraian invensi, gambar dan uraiannya, serta penjelasan tentang batasan fitur-fitur apa saja yang dinyatakan baru dan inventif oleh inventor, sehingga layak mendapatkan hak paten.

2.     Formulir permohonan rangkap empat,

3.     Membayar biaya permohonan paten

 

Adapun persyaratan lain sebagai formalitas, dimana syarat ini dapat dilengkapi selama tiga bulan setelah menerima tanggal penerimaan. Berikut syarat permohonan yang perlu dipersiapkan :

1.     Surat pernyataan hak

2.     Surat perngalihan hak

3.     Surat kuasa

4.     Fotocopi KTP/identigas pemohon

5.     Fotokopi Akta pendirian badan hukum yang dilegaliris

6.     Fotokopi NPWP badan hukum

7.     Fotokopi KTP atas nama pemohon badan hukum untuk ditandatangai surat pernyataan dan surat kuasa.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

 

 

#daftarmerekonline

#daftarmerekminuman

#aftarmerekmobil

#daftarmerekdagang

#daftarmerekdihaki

#daftarmerekdjki

#daftarmerekdgip

#daftarmerekdagangumkm

#daftarmerekhki

#daftarmerekindonesia

#daftarmerekkemana

#daftarhakpatendiindonesia

#daftarnamamerekdagangdiindonesia

#daftarnamamerek

#daftarmerekukm

#daftarhakpatenproduk

#daftarlogoperusahaandiindonesia

#perpanjangansertifikatmerek

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DAFTAR MEREK CAFE

DAFTAR MEREK DAGANG BAKTERISIDA

DAFTAR MEREK DAGANG DIMANA