PENDAFTARAN LOGO PERUSAHAAN DI HAKI
PENDAFTARAN LOGO
PERUSAHAAN DI HAKI
Apa itu LOGO ?
Logo adalah gambar dengan
suatu arti, bisa berupa lukisan, sketsa, ataupun tulisan saja. Logo berperan untuk
mewakili identitas pihak tertentu, entah itu bisnis, perusahaan, organisasi,
negara, daerah, produk atau lain sebagainya. Semua perusahaan besar pastilah
mempunyai logo dengan ciri khas masing-masing sehingga tidak ada yang bisa
menirunya.
Logo inilah yang kemudian
menjadi salah satu daya pembeda untuk mengkomunikasikan brand bisnis. Oleh
karena itu, logo perlu didaftarkan sebagai merek dagang agar mendapatkan perlindungan
hukum. Sehingga logo yang telah didaftarkan tidak dapat digunakan untuk
kepentingan kompetitor usaha atau pihak lain yang tidak beritikad baik.
Logo inilah yang kemudian
menjadi salah satu daya pembeda untuk mengkomunikasikan brand bisnis. Oleh
karena itu, logo perlu didaftarkan sebagai merek dagang agar mendapatkan
perlindungan hukum. Sehingga logo yang telah didaftarkan tidak dapat digunakan
untuk kepentingan kompetitor usaha atau pihak lain yang tidak beritikad baik.
Namun, apakah bisa logo didaftarkan merek
dicatatkan hak cipta sekaligus? Jawabannya tidak bisa. Pengusaha harus paham
perbedaan antara hak merek dan hak cipta. Keduanya merupakan jenis kekayaan
intelektual yang berbeda. Mari kita ulas lebih lanjut mengenai hal tersebut.
Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No
51
Kel. Pondok Pucung Kec.
Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#daftarmerekonline
#daftarmerekminuman
#aftarmerekmobil
#daftarmerekdagang
#daftarmerekdihaki
#daftarmerekdjki
#daftarmerekdgip
#daftarmerekdagangumkm
#daftarmerekhki
#daftarmerekindonesia
#daftarmerekkemana
#daftarhakpatendiindonesia
#daftarnamamerekdagangdiindonesia
#daftarnamamerek
#daftarmerekukm
#daftarhakpatenproduk
#daftarlogoperusahaandiindonesia
Komentar
Posting Komentar