DAFTAR MEREK ONLINE

 

DAFTAR MEREK ONLINE

 

Logo biasanya dihasilkan dalam bentuk gambar dan gambar termasuk dalam salah satu ciptaan yang dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”). Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, sehingga tak memerlukan pendaftaran kecuali dirasakan perlu.

 

Sedangkan, apabila logo tersebut akan didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan hak merek, maka Anda dapat mendaftarkan hak mereknya pada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM. Merek sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Merek dan Indikasi Geografis Tahun 2016 (“UU Merek”) adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/ atau jasa.

Mengapa merek harus didaftarkan?

 

Walaupun terlihat sepele, merek merupakan salah satu aset hak kekayaan intelektual perusahan yang harus dilindungi oleh perusahaan dengan cara didaftarkan. Merek yang telah didaftarkan dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan. Alat bukti tersebut berupa Sertifikat Merek yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan HAM.

 

Alat bukti ini dapat dijadikan sebagai dasar penolakan dan mencegah pihak lain memakai merek yang sama secara keseluruhan atau sama pada pokoknya untuk barang/jasa yang sejenis. Pemilik merek terdaftar tersebut berhak untuk mengajukan gugatan pembatalan merek ke Pengadilan Niaga, melaporkan tindakan pembajakan merek sebagai tindak pidana, dan melakukan penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lainnya.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#daftarmerekonline

#daftarmerekminuman

#aftarmerekmobil

#daftarmerekdagang

#daftarmerekdihaki

#daftarmerekdjki

#daftarmerekdgip

#daftarmerekdagangumkm

#daftarmerekhki

#daftarmerekindonesia

#daftarmerekkemana

#daftarhakpatendiindonesia

#daftarnamamerekdagangdiindonesia

#daftarnamamerek

#daftarmerekukm

#daftarhakpatenproduk

#daftarlogoperusahaandiindonesia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DAFTAR MEREK CAFE

DAFTAR MEREK DAGANG BAKTERISIDA

DAFTAR MEREK DAGANG DIMANA