DAFTAR MERK ENGSEL PINTU
DAFTAR MERK ENGSEL PINTU
Di Indonesia, kata paten tentulah tak asing
lagi. Namun, nyatanya tak sedikit yang salah mengartikan makna paten. Bahkan
tak jarang orang mengira bahwa hak paten sama dengan istilah hak kekayaan
intelektual padahal paten hanya satu dari tujuh bentuk perlindungan HKI.
Definisi hak paten adalah perlindungan HKI
bagi karya intelektual yang bersifat teknologi atau dikenal dengan sitilah
invensi dan mengandung pemecahan atau solusi teknis terhadap masalah yang
terdapat pada teknologi sebelumnya. Jadi paten masih berhubungan dengan
industri kreatif yang basisnya teknologi misalnya software.
Sementara merek, lingkupannya lebih luas
dibandingkan paten bukan hanya sebatas teknologi. Merek bisa diaplikasikan ke
dalam sebuah produk ataupun jasa dan sifatnya hanya simbolis. Pelaku usaha yang
telah mengajukan hak mereknya ke dirjen HKI maka akan diberikan hak khusus dan
royalti oleh negara. Dan jika ada pelaku usaha lain yang menggunakan merek
tersebut maka akan di denda dan diberi sanksi.
Lalu apa bedanya dengan hak cipta? Hak cipta
juga bukan hanya sebatas teknologi saja namun juga mencakup seni dan sastra.
Hak cipta bukan hanya melabelkan suatu produk tapi juga barang itu sendiri
berdasarkan pemikiran, imajinasi dan ketrampilan.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota
Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
--
#daftarhaki
#daftarlogo
#daftarmerek
#daftarmerekdagang
#daftarmerekdihaki
#daftarmerekjakarta
#daftarmerekmurah
#daftarmerekusaha
#jasadaftarmerek
#konsultanmerek
#pendaftaranhaki
#pendaftaranmerek
#pengalihanhakmerek
#pengalihanmerek
#percepatanmerek
#perpanjangmerek
#perubahanmerek
#perubahanmerekdagang
#sertifikatmerek
#perubahannamamerek
Komentar
Posting Komentar