DAFTAR MERK BAJU

 

DAFTAR MERK BAJU

 

Merek berfungsi sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan dengan produksi orang lain; Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya; Jaminan atas mutu barangnya; serta Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.

 

Pendaftaran merek berfungsi untuk :

  1. Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan;
  2. Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
  3. Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau  sama  pada pokoknya  dalam  peredaran  untuk barang/jasa sejenisnya.

Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.

 

Permohonan pendaftaran dalam rangkap dua yang diketik dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan formulir permohonan yang telah disediakan yang memuat:

  • tanggal, bulan dan tahun permohonan;
  • nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
  • nama lengkap dan alamat kuasa, apabila pemohon diajukan melalui kuasa;
  • warna-warna apabila Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna;
  • nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran Merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.

 

Surat permohonan pendaftaran Merek dilampiri dengan:

  • fotokopi KTP, sedangkan bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya;
  • fotokopi akte pendirian badan hukum  yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum;
  • fotokopi peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (Merek kolektif);
  • surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan;
  • tanda pembayaran biaya permohonan;
  • 10 helai etiket Merek (ukuran maksimal 9x9 cm, minimal 2x2 cm);
  • surat pernyataan bahwa Merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya.

 

 

 

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#daftarhaki

#daftarlogo

#daftarmerek

#daftarmerekdagang

#daftarmerekdihaki

#daftarmerekjakarta

#daftarmerekmurah

#daftarmerekusaha

#jasadaftarmerek

#konsultanmerek

#pendaftaranhaki

#pendaftaranmerek

#pengalihanhakmerek

#pengalihanmerek

#percepatanmerek

#perpanjangmerek

#perubahanmerek

#perubahanmerekdagang

#sertifikatmerek

#perubahannamamerek

#prosedurpengalihanmerek

#sistempendaftaranmerek

#sertifikathaki

#sertifikathakcipta

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DAFTAR MEREK CAFE

DAFTAR MEREK DAGANG BAKTERISIDA

DAFTAR MEREK DAGANG DIMANA