DAFTAR MEREK DA DAFTAR MEREK DAGANG FUNGISIDA


DAFTAR MEREK DA DAFTAR MEREK DAGANG FUNGISIDA
         
Banyak dari pelaku usaha, pengusaha, pebisnis, pengusaha UKM/UMKM yang mempunyai produk baik itu merek dagang maupun merek jasa yang dijual di wilayah Indonesia bertanya kepada kami, Cara Daftar Merek Dagang, Bagaimana Prosesnya? Apakah sulit, mahal dan ribet? Bagaimana mematenkan merek dagang?

Karena adanya pertanyaan tersebut kadang pendaftaran merek atau daftar haki lainnya menjadi nomor kesekian dalam menjalankan usaha. Namun perlu diingat bahwa hak kekayaan inteletual itu merupakan aset berharga bagi pemiliknya yang akan menjadi pembeda dengan merek produk atau jasa lainnya.

Berikut kami sampaikan bagaimana cara daftar merek di Dirjen HaKI
Apabila Didaftarkan Perorangan :
1.    KTP/Passpor Pemohon
2.    Etiket merek (logo)
3.    Surat Kuasa (apabila menggunakan Konsultan merek atau Konsultan HKI)
4.    Surat Pernyataan Kepemilikan Merek (apabila menggunakan Konsultan merek atau Konsultan HKI)

Apabila Didaftarkan Atas Nama Badan Hukum (Perusahaan, Yayasan dan Koperasi) / Badan Usaha (CV dan Firma)
1.    Akta Notaris pendirian badan hukum atau badan usaha
2.    Surat Keterangan Domisili Perusahaan
3.    NPWP Perusahaan
4.    KTP/Passpor Direktur atau Pengurus
5.    Etiket merek (logo)
6.    Surat Kuasa (apabila menggunakan Konsultan merek atau Konsultan HKI)
7.    Surat Pernyataan Kepemilikan Merek (apabila menggunakan Konsultan merek atau Konsultan HKI)

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

#daftarhaki
#daftarlogo
#daftarmerek
#daftarmerekdagang
#daftarmerekdihaki
#daftarmerekjakarta
#daftarmerekmurah
#daftarmerekusaha
#jasadaftarmerek
#konsultanmerek
#pendaftaranhaki
#pendaftaranmerek
#pengalihanhakmerek
#pengalihanmerek
#percepatanmerek
#perpanjangmerek
#perubahanmerek
#perubahanmerekdagang
#sertifikatmerek
#perubahannamamerek

GANG INDONESIA

Manfaat pendaftaran merek adalah untuk melindungi merek tersebut dari sisi hukum, sehingga tidak ada pihak lain yang bisa menggunakan merek yang telah didaftarkan.

Fungsi Pemakaian Merek
1.    Sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
2.    Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya;
3.    Sebagai jaminan atas mutu barangnya;
4.    Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

Fungsi Pendaftaran Merek
1.    Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan
2.    Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh    orang lain untuk barang /jasa sejenis;
3.    Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang /jasa sejenis.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

#daftarhaki
#daftarlogo
#daftarmerek
#daftarmerekdagang
#daftarmerekdihaki
#daftarmerekjakarta
#daftarmerekmurah
#daftarmerekusaha
#jasadaftarmerek
#konsultanmerek
#pendaftaranhaki
#pendaftaranmerek
#pengalihanhakmerek
#pengalihanmerek
#percepatanmerek
#perpanjangmerek
#perubahanmerek
#perubahanmerekdagang
#sertifikatmerek
#perubahannamamerek

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DAFTAR MEREK CAFE

DAFTAR MEREK DAGANG BAKTERISIDA

DAFTAR MEREK DAGANG DIMANA