DAFTAR MEREK DA DAFTAR MEREK DAGANG FUNGISIDA
DAFTAR MEREK DA DAFTAR MEREK DAGANG FUNGISIDA
Banyak dari
pelaku usaha, pengusaha, pebisnis, pengusaha UKM/UMKM yang mempunyai produk
baik itu merek dagang maupun merek jasa yang dijual di wilayah Indonesia
bertanya kepada kami, Cara Daftar Merek Dagang, Bagaimana Prosesnya? Apakah
sulit, mahal dan ribet? Bagaimana mematenkan merek dagang?
Karena adanya
pertanyaan tersebut kadang pendaftaran merek atau daftar haki lainnya menjadi
nomor kesekian dalam menjalankan usaha. Namun perlu diingat bahwa hak kekayaan
inteletual itu merupakan aset berharga bagi pemiliknya yang akan menjadi
pembeda dengan merek produk atau jasa lainnya.
Berikut kami
sampaikan bagaimana cara daftar merek di Dirjen HaKI
Apabila
Didaftarkan Perorangan :
1.
KTP/Passpor
Pemohon
2.
Etiket merek (logo)
3.
Surat Kuasa
(apabila menggunakan Konsultan merek atau Konsultan HKI)
4.
Surat Pernyataan
Kepemilikan Merek (apabila menggunakan Konsultan merek atau Konsultan HKI)
Apabila
Didaftarkan Atas Nama Badan Hukum (Perusahaan, Yayasan dan Koperasi) / Badan Usaha
(CV dan Firma)
1.
Akta Notaris
pendirian badan hukum atau badan usaha
2.
Surat Keterangan
Domisili Perusahaan
3.
NPWP Perusahaan
4.
KTP/Passpor
Direktur atau Pengurus
5.
Etiket merek
(logo)
6.
Surat Kuasa
(apabila menggunakan Konsultan merek atau Konsultan HKI)
7.
Surat Pernyataan
Kepemilikan Merek (apabila menggunakan Konsultan merek atau Konsultan HKI)
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang
Selatan
Rio 08111599899 (WA)
#daftarhaki
#daftarlogo
#daftarmerek
#daftarmerekdagang
#daftarmerekdihaki
#daftarmerekjakarta
#daftarmerekmurah
#daftarmerekusaha
#jasadaftarmerek
#konsultanmerek
#pendaftaranhaki
#pendaftaranmerek
#pengalihanhakmerek
#pengalihanmerek
#percepatanmerek
#perpanjangmerek
#perubahanmerek
#perubahanmerekdagang
#sertifikatmerek
#perubahannamamerek
GANG INDONESIA
Manfaat
pendaftaran merek adalah untuk melindungi merek tersebut dari sisi hukum,
sehingga tidak ada pihak lain yang bisa menggunakan merek yang telah
didaftarkan.
Fungsi Pemakaian
Merek
1.
Sebagai tanda
pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain
atau badan hukum lainnya;
2.
Sebagai alat
promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut
mereknya;
3.
Sebagai jaminan
atas mutu barangnya;
4.
Menunjukkan asal
barang/jasa dihasilkan.
Fungsi
Pendaftaran Merek
1.
Sebagai alat
bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan
2.
Sebagai dasar
penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang
dimohonkan pendaftaran oleh orang lain
untuk barang /jasa sejenis;
3.
Sebagai dasar
untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada
pokoknya dalam peredaran untuk barang /jasa sejenis.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang
Selatan
Rio 08111599899 (WA)
#daftarhaki
#daftarlogo
#daftarmerek
#daftarmerekdagang
#daftarmerekdihaki
#daftarmerekjakarta
#daftarmerekmurah
#daftarmerekusaha
#jasadaftarmerek
#konsultanmerek
#pendaftaranhaki
#pendaftaranmerek
#pengalihanhakmerek
#pengalihanmerek
#percepatanmerek
#perpanjangmerek
#perubahanmerek
#perubahanmerekdagang
#sertifikatmerek
#perubahannamamerek
Komentar
Posting Komentar